Viral Bus Hadang Mobil PJR di Tol Japek: Polisi Ungkap Kronologi dan Penjelasan
Aksi Pengadangan di Kilometer 40 Tol Jakarta-Cikampek
Sebuah video viral memperlihatkan aksi pengadangan mobil Patroli Jalan Raya (PJR) oleh sebuah bus di Kilometer 40 Tol Jakarta-Cikampek pada Kamis, 3 Juli 2025. Dalam rekaman tersebut, bus terlihat menyalip mobil PJR yang sedang berada di lajur kanan, lalu berhenti tepat di depannya dan menghadang laju kendaraan petugas. Sopir bus kemudian turun dan melontarkan protes kepada polisi, bahkan sempat menuduh petugas dalam kondisi tidak sadar, yang memicu penumpang lain ikut turun dan terjadi cekcok di lokasi.
Klarifikasi dari Polda Metro Jaya
Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, AKBP Argo Wiyono, menjelaskan bahwa petugas PJR saat itu sedang menjalankan tugas untuk mengatur kecepatan dan kelancaran lalu lintas. Karena rombongan bus terus melaju di lajur kanan, petugas berinisiatif untuk meminggirkan mereka ke lajur tengah atau kiri. Imbauan telah disampaikan melalui pengeras suara, namun tidak diindahkan. Salah satu bus justru menambah kecepatan dan menghadang mobil PJR, hingga terjadi konfrontasi verbal. Setelah diberikan edukasi dan teguran secara humanis, para sopir akhirnya memahami situasi dan melanjutkan perjalanan.
Imbauan Terkait Etika Berkendara di Jalan Tol
Polda Metro Jaya menegaskan bahwa lajur kanan di jalan tol diperuntukkan bagi kendaraan yang hendak mendahului, bukan untuk digunakan secara terus-menerus oleh kendaraan besar seperti bus. Polisi mengimbau agar pengendara mematuhi aturan lalu lintas dan tidak terpancing emosi saat menerima teguran dari petugas. Kejadian ini menjadi pengingat penting akan pentingnya etika berkendara dan komunikasi yang baik demi keselamatan bersama di jalan raya.