Culinary Journey

Hakim PN Sleman Tolak Permohonan Intervensi Terkait Gugatan Ijazah Jokowi

 

 

 

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sleman secara resmi menolak permohonan intervensi yang diajukan oleh Muhammad Taufiq dalam perkara perdata terkait keaslian ijazah Presiden Joko Widodo. Dalam putusan sela yang dibacakan pada Selasa (10/6/2025), majelis hakim menilai permohonan tersebut tidak memenuhi unsur hukum formil dan materiil yang dibutuhkan.

Ketua Majelis Hakim, Cahyono, dalam pembacaan pertimbangannya menyebut bahwa permohonan intervensi yang diajukan oleh Taufiq tidak menguraikan secara jelas hubungan hukum antara pemohon dan para pihak dalam perkara. Selain itu, permohonan tersebut juga dinilai tidak disertai dengan bukti-bukti kuat yang menunjukkan adanya kepentingan hukum langsung.

 

“Dalam uraian permohonan intervensi tidak dijelaskan secara jelas dan nyata hubungan hukum serta kedudukan hukum yang mendasari permohonan,” ujar Cahyono di ruang sidang PN Sleman.

 

Dengan dasar tersebut, majelis hakim memutuskan untuk menolak permohonan intervensi dan memerintahkan agar proses pemeriksaan perkara tetap dilanjutkan oleh para pihak utama, yakni penggugat dan tergugat.

 

 

 

Mediasi Diberi Waktu Satu Bulan

 

Usai pembacaan putusan sela, majelis hakim memerintahkan kedua belah pihak untuk menjalani proses mediasi guna mencapai kesepakatan sebelum masuk ke pokok perkara. Hakim memberikan waktu maksimal selama satu bulan ke depan untuk mediasi, dengan opsi perpanjangan selama 15 hari apabila diperlukan.

 

“Sidang akan dilanjutkan kembali setelah laporan hasil mediasi diterima oleh majelis,” imbuh Cahyono.

 

Gugatan terhadap keabsahan ijazah Presiden Jokowi ini pertama kali diajukan oleh pengacara bernama Komardin. Tergugat dalam perkara ini adalah sejumlah pejabat di lingkungan Universitas Gadjah Mada (UGM), termasuk Rektor, para Wakil Rektor, Dekan Fakultas Kehutanan, Kepala Perpustakaan Fakultas Kehutanan, serta seorang akademisi bernama Ir. Kasmudjo.

Adapun Muhammad Taufiq, pemohon intervensi yang ditolak, diketahui juga menggugat keabsahan ijazah Presiden Jokowi melalui jalur hukum terpisah di Pengadilan Negeri Surakarta.